Salah satu arah kebijakan
pemerintah dalam bidang pendidikan adalah meningkatkan kualitas pendidikan
vokasi serta pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja. Untuk mendukung
kebijakan tersebut, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
Melalui Inpres ini, Mendikbud diinstruksikan untuk meningkatkan jumlah dan
kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di SMK.
Menindaklanjuti Inpres
tersebut dan dalam rangka penataan dan pemenuhan guru produktif di SMK,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan perlu melakukan cara strategis pada tahun 2016, yaitu akan
melaksanakan Program Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian Bagi Guru
SMK/SMA atau yang dikenal dengan program Alih Fungsi. Dengan program alih
fungsi guru tersebut, diharapkan dapat memenuhi kekurangan guru produktif di
sekolah menengah kejuruan (SMK).
Program Alih
Fungsi bertujuan:
1. Untuk
Meningkatkan kompetensi guru SMK dan SMA yang mengampu mata pelajaran adaptif
untuk memperoleh kompetensi keahlian tambahan dan mampu menjadi guru mata
pelajaran produktif di SMK.
2. Memenuhi
kebutuhan guru produktif di SMK khususnya untuk 4 bidang prioritas yaitu
maritim/kelautan, pertanian, ekonomi kreatif, pariwisata, serta teknologi dan
rekayasa.
Manfaat :
1. Guru
memperoleh sertifikat pendidik dan sertifikat keahlian sesuai dengan kompetensi
keahlian.
2.Proses
pembelajaran di SMK lebih optimal sesuai dengan prinsip profesionalisme dan
kewirausahaan.
3. Lulusan
SMK mempunyai kompetensi yang sesuai dengan bidang keahlian sehingga mampu
bersaing di dunia kerja terutama menghadapi MEA.
Sasaran :
Program
sertifikasi pendidik dan sertifikasi keahlian bagi guru SMK/SMA (alih fungsi) pada
tahun 2016-2017 diperuntukkan bagi 15.000 guru yang berasal dari guru SMK dan
SMA.
Persyaratan
Peserta :
1. Usia
maksimal antara 45 s.d 55 tahun sesuai dengan karakteristik kompetensi
keahlian.
2.Guru mata
pelajaran yang diidentifikasi kelebihan guru, yaitu: guru SMK adaptif (PKn,
Matematika, Seni Budaya, IPA, IPS, Kewirausahaan, dan KKPI); dan guru SMA
(PPKn, Biologi, Fisika, Kimia, Geografi, Ekonomi, Bhs Asing Lain, Antropologi,
TIK).
3. Mengikuti
tes minat dan bakat (khusus bidang seni/ekonomi kreatif)
4. Mempunyai
minat terhadap salah satu kompetensi pada program keahlian tertentu pada
kelompok
bidang keahlian
1. Maritim
2. Pertanian
3.
Pariwisata
4. Ekonomi
Kreatif
5. Teknologi
dan Rekayasa
Pendaftaran
:
1. Guru
melakukan pendaftaran melalui laman http://alihfungsi.gtk.kemdikbud.go.id.
3. Masukkan kode registrasi pada
kotak isian, tandai pada kotak “saya bukan robot”, kemudian klik tombol daftar
sumber : alihfungsi.gtk.kemdikbud.go.id